Pencacahan Susenas Maret Tahun 2021 - Berita dan Siaran Pers - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu

Berikan penilaian Anda terhadap layanan kami di https://s.bps.go.id/SKD2025-Pringsewu 

Laporkan melalui https://lapor.go.id atau https://webapps.bps.go.id/pengaduan jika terjadi hal-hal yang kurang berkenan atau petugas kami meminta imbalan atau tip.

Untuk Mendukung Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pringsewu, saat ini Publikasi Kabupaten Pringsewu Dalam Angka 2025  sudah tersedia dan dapat diakses disini

Pencacahan Susenas Maret Tahun 2021

Pencacahan Susenas Maret Tahun 2021

26 Maret 2021 | Kegiatan Statistik


Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) adalah kegiatan statistik sosial yang rutin dilaksanakan setiap periode semesteran yaitu pada bulan Maret dan September. Tahun ini, BPS Kabupaten Pringsewu tetap melaksanakan kegiatan Susenas Maret 2021 meskipun pandemi Covid-19 masih belum usai.

Survei dengan julukan “The Mother of Survey” ini menjadi tolok ukur penting berbagai indikator pembangunan, karena data yang dihasilkan menjadi sandaran utama Indonesia dalam hal kebutuhan data strategis SDGs dan data sosial ekomoni kita. Pertanyaan-pertanyaan Susenas merupakan tulang punggung indikator SDGs, RPJMN, Nawacita, dan kesejahteraan rakyat. Data dan indikator dari Susenas telah dipergunakan secara luas dan dipandang sebagai salah satu bukti penting yang dapat berguna untuk perencanaan, monitoring dan evaluasi program pembangunan pemerintah.

Data Susenas juga digunakan untuk memberikan potret kemajuan pembangunan di bidang sosial ekonomi pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Pada kegiatan ini terdapat 70 Blok Sensus yang tersebar di seluruh kecamatan dan sampel yang terpilih sebanyak 700 rumah tangga. Kegiatan dilaksanakan mulai tanggal 10-31 Maret 2021.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu (Statistics of Pringsewu Municipality)

Jl. Raya Gading Rejo KM.33 Wonodadi

Gading Rejo 35372

Telp (62-729) 7330811

 Mailbox : bps1810@bps.go.id

 

Jam layanan Pelayanan Statistik Terpadu:

Senin-Jumat : 08.00-15.30 WIB (tanpa jam isitirahat)  

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik