Pertumbuhan Produksi Industri Manufaktur Provinsi Lampung Triwulan II Tahun 2018 - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu

Berikan penilaian Anda terhadap layanan kami di https://s.bps.go.id/SKD2025-Pringsewu 

Laporkan melalui https://lapor.go.id atau https://webapps.bps.go.id/pengaduan jika terjadi hal-hal yang kurang berkenan atau petugas kami meminta imbalan atau tip.

Untuk Mendukung Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pringsewu, saat ini Publikasi Kabupaten Pringsewu Dalam Angka 2025  sudah tersedia dan dapat diakses disini

Pertumbuhan Produksi Industri Manufaktur Provinsi Lampung Triwulan II Tahun 2018

Pertumbuhan Produksi Industri Manufaktur Provinsi Lampung Triwulan II Tahun 2018Unduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 1 Agustus 2018
Ukuran File : 0.7 MB

Abstraksi

Produksi Industri Manufaktur Besar dan Sedang (q-to-q) Provinsi Lampung pada triwulan II tahun 2018 mencatat mengalami kenaikan sebesar 13,69 persen dari triwulan I tahun 2018.  Hal ini mengindikasikan bahwa terjadi peningkatan produksi produk-produk industri besar dan sedang pada triwulan ini dibandingkan dengan triwulan sebelumnya.

Produksi Industri Manufaktur Besar dan Sedang (y-on-y) Provinsi Lampung pada triwulan II tahun 2018 meningkat dari triwulan yang sama tahun sebelumnya yakni sebesar 3,82 persen, hal ini memperlihatkan bahwa produksi di triwulan II tahun 2018 di sektor industri lebih besar dari triwulan yang sama tahun 2017.

Produksi Industri Manufaktur Mikro dan Kecil (q-to-q) Provinsi Lampung pada triwulan II tahun 2018 menunjukkan peningkatan sebesar 5,83 persen dibandingkan dengan triwulan I tahun 2018. Adapun secara year on year (y-on-y), pada triwulan II tahun  2018 terjadi peningkatan sebesar 6,94 persen dari triwulan yang sama tahun sebelumnya.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu (Statistics of Pringsewu Municipality)

Jl. Raya Gading Rejo KM.33 Wonodadi

Gading Rejo 35372

Telp (62-729) 7330811

 Mailbox : bps1810@bps.go.id

 

Jam layanan Pelayanan Statistik Terpadu

- Senin-Kamis : 08.00-15.30 WIB (tanpa jam isitirahat)

- Jumat : 08.00-16.00 WIB (tanpa jam isitirahat)  

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik