Juli 2019, Kota Bandar Lampung mengalami inflasi sebesar 0,71 persen karena adanya kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 138,40 pada Juni 2019 menjadi 139,38 pada Juli 2019. - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu

Berikan penilaian Anda terhadap layanan kami di https://s.bps.go.id/SKD2025-Pringsewu 

Laporkan melalui https://lapor.go.id atau https://webapps.bps.go.id/pengaduan jika terjadi hal-hal yang kurang berkenan atau petugas kami meminta imbalan atau tip.

Untuk Mendukung Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pringsewu, saat ini Publikasi Kabupaten Pringsewu Dalam Angka 2025  sudah tersedia dan dapat diakses disini

Juli 2019, Kota Bandar Lampung mengalami inflasi sebesar 0,71 persen karena adanya kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 138,40 pada Juni 2019 menjadi 139,38 pada Juli 2019.

Juli 2019, Kota Bandar Lampung mengalami inflasi sebesar 0,71 persen karena adanya kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 138,40 pada Juni 2019 menjadi 139,38 pada Juli 2019.Unduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 1 Agustus 2019
Ukuran File : 3.42 MB

Abstraksi

Juli 2019, Kota Bandar Lampung mengalami inflasi sebesar 0,71 persen karena adanya kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 138,40 pada Juni 2019 menjadi 139,38 pada Juli 2019. Dari tujuh kelompok pengeluaran, enam kelompok mengalami inflasi atau kenaikan indeks di Kota Bandar Lampung, yaitu kelompok bahan makanan mengalami inflasi sebesar 2,69 persen; kelompok sandang 0,39 persen; kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau 0,38 persen; kelompok perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar 0,17 persen; kelompok kesehatan 0,12 persen; dan kelompok pendidikan, rekreasi dan olahraga 0,09 persen. Sebaliknya, kelompok transport, komunikasi dan jasa keuangan mengalami deflasi (penurunan indeks) sebesar 0,62 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu (Statistics of Pringsewu Municipality)

Jl. Raya Gading Rejo KM.33 Wonodadi

Gading Rejo 35372

Telp (62-729) 7330811

 Mailbox : bps1810@bps.go.id

 

Jam layanan Pelayanan Statistik Terpadu

- Senin-Kamis : 08.00-15.30 WIB (tanpa jam isitirahat)

- Jumat : 08.00-16.00 WIB (tanpa jam isitirahat)  

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik