Nilai Tukar Petani Provinsi Lampung Naik 0,36 Persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu

Berikan penilaian Anda terhadap layanan kami di https://s.bps.go.id/SKD2025-Pringsewu 

Laporkan melalui https://lapor.go.id atau https://webapps.bps.go.id/pengaduan jika terjadi hal-hal yang kurang berkenan atau petugas kami meminta imbalan atau tip.

Untuk Mendukung Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pringsewu, saat ini Publikasi Kabupaten Pringsewu Dalam Angka 2025  sudah tersedia dan dapat diakses disini

Nilai Tukar Petani Provinsi Lampung Naik 0,36 Persen

Nilai Tukar Petani Provinsi Lampung Naik 0,36 PersenUnduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 1 Oktober 2019
Ukuran File : 0.47 MB

Abstraksi

NTP Provinsi Lampung September 2019 untuk masing-masing subsektor tercatat Subsektor Padi & Palawija (NTP-P) (114,30), Hortikultura (NTP-H) (92,57), Tanaman Perkebunan Rakyat (NTP-Pr)(84,81), Peternakan (NTP-Pt) (116,69), Perikanan Tangkap (118,14), dan Perikanan Budidaya (94,69). Sedangkan NTP Provinsi Lampung tercatat sebesar 101,58.

September 2019, seluruh sektor mengalami kenaikan harga, antara lain pada komoditas subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan rakyat, peternakan, perikanan tangkap, dan perikanan budidaya seperti, gabah, beberapa jenis sayuran dan buah-buahan, kopi, karet, kelapa sawit, telur ayam ras, beberapa jenis ikan tangkap, dan ikan budidaya.

Secara rinci kenaikan NTP September 2019, subsektor pertanian tanaman pangan naik 0,72 persen, subsektor tanaman hortikultura naik sebesar 0,27 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat naik sebesar 0,24 persen, subsektor peternakan naik sebesar 0,05 persen, subsektor perikanan tangkap naik sebesar 0,39 persen, dan subsektor perikanan budidaya naik sebesar 0,08 persen. NTP Provinsi Lampung secara gabungan naik sebesar 0,36 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu (Statistics of Pringsewu Municipality)

Jl. Raya Gading Rejo KM.33 Wonodadi

Gading Rejo 35372

Telp (62-729) 7330811

 Mailbox : bps1810@bps.go.id

 

Jam layanan Pelayanan Statistik Terpadu

- Senin-Kamis : 08.00-15.30 WIB (tanpa jam isitirahat)

- Jumat : 08.00-16.00 WIB (tanpa jam isitirahat)  

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik