Rata-rata Harga Gabah (GKP) di Petani Turun 14,39 Persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu

Berikan penilaian Anda terhadap layanan kami di https://s.bps.go.id/SKD2025-Pringsewu 

Laporkan melalui https://lapor.go.id atau https://webapps.bps.go.id/pengaduan jika terjadi hal-hal yang kurang berkenan atau petugas kami meminta imbalan atau tip.

Untuk Mendukung Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pringsewu, saat ini Publikasi Kabupaten Pringsewu Dalam Angka 2025  sudah tersedia dan dapat diakses disini

Rata-rata Harga Gabah (GKP) di Petani Turun 14,39 Persen

Rata-rata Harga Gabah (GKP) di Petani Turun 14,39 PersenUnduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 1 April 2021
Ukuran File : 0.66 MB

Abstraksi

Selama Maret 2021, survei harga produsen gabah mencatat 39 observasi. Observasi didominasi oleh kelompok gabah kualitas Gabah Kering Panen (GKP).

Harga gabah tertinggi di tingkat petani mencapai Rp. 4.800,00 per kg pada gabah kualitas GKP dengan Varietas Ciherang terdapat di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Sedangkan harga gabah terendah mencapai Rp. 3.700,00 per kg pada gabah kualitas GKP dengan Varietas Ciherang dan Inpari32 terdapat di Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, dan Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah. Harga tersebut berada dibawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yaitu Rp. 4.200,00 per kg.

Di tingkat penggilingan, harga gabah tertinggi Rp. 4.900,00 per kg pada gabah kualitas GKP dengan Varietas Ciherang terdapat di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Sedangkan harga gabah terendah kelompok kualitas GKP yaitu Rp. 3.800,00 per kg dengan Varietas Inpari32 terdapat di Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah. Harga tersebut dibawah HPP yaitu Rp. 4.250,00 per kg.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu (Statistics of Pringsewu Municipality)

Jl. Raya Gading Rejo KM.33 Wonodadi

Gading Rejo 35372

Telp (62-729) 7330811

 Mailbox : bps1810@bps.go.id

 

Jam layanan Pelayanan Statistik Terpadu

- Senin-Kamis : 08.00-15.30 WIB (tanpa jam isitirahat)

- Jumat : 08.00-16.00 WIB (tanpa jam isitirahat)  

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik