Nilai Tukar Petani Provinsi Lampung Naik 0,85 Persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu

Berikan penilaian Anda terhadap layanan kami di https://s.bps.go.id/SKD2025-Pringsewu 

Laporkan melalui https://lapor.go.id atau https://webapps.bps.go.id/pengaduan jika terjadi hal-hal yang kurang berkenan atau petugas kami meminta imbalan atau tip.

Untuk Mendukung Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pringsewu, saat ini Publikasi Kabupaten Pringsewu Dalam Angka 2025  sudah tersedia dan dapat diakses disini

Nilai Tukar Petani Provinsi Lampung Naik 0,85 Persen

Nilai Tukar Petani Provinsi Lampung Naik 0,85 PersenUnduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 3 Mei 2021
Ukuran File : 1.13 MB

Abstraksi

NTP Provinsi Lampung April 2021 untuk masing-masing subsektor tercatat Subsektor Padi & Palawija (NTP-P) (88,71), Hortikultura (NTP-H) (97,12), Tanaman Perkebunan Rakyat (NTP-Pr) (109,49), Peternakan (NTP-Pt) (100,96), Perikanan Tangkap (104,58), dan Perikanan Budidaya (101,51). Sedangkan NTP Provinsi Lampung tercatat sebesar 98,68.

April 2021, subsektor yang mengalami kenaikan indeks antara lain tanaman perkebunan rakyat, peternakan, perikanan tangkap, dan perikanan budidaya. Sedangkan subsektor lainnya mengalami penurunan indeks, yaitu pada komoditas subsektor tanaman padi dan palawija dan hortikultura, seperti pada harga beberapa jenis palawija dan sayur-sayuran.

Dari 34 provinsi yang diamati perkembangan harganya pada April 2021, ada 21 provinsi mengalami kenaikan NTP, dan 13 provinsi lainnya mengalami penurunan. Kenaikan NTP tertinggi terjadi di Provinsi Bangka Belitung dengan peningkatan sebesar 2,15 persen, sedangkan penurunan NTP tertinggi terjadi di Provinsi Riau yang turun sebesar 2,26 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu (Statistics of Pringsewu Municipality)

Jl. Raya Gading Rejo KM.33 Wonodadi

Gading Rejo 35372

Telp (62-729) 7330811

 Mailbox : bps1810@bps.go.id

 

Jam layanan Pelayanan Statistik Terpadu

- Senin-Kamis : 08.00-15.30 WIB (tanpa jam isitirahat)

- Jumat : 08.00-16.00 WIB (tanpa jam isitirahat)  

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik