Perkembangan Harga Produsen Gabah dan Beras Provinsi Lampung Juli 2022 - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu

Berikan penilaian Anda terhadap layanan kami di https://s.bps.go.id/SKD2025-Pringsewu 

Laporkan melalui https://lapor.go.id atau https://webapps.bps.go.id/pengaduan jika terjadi hal-hal yang kurang berkenan atau petugas kami meminta imbalan atau tip.

Untuk Mendukung Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pringsewu, saat ini Publikasi Kabupaten Pringsewu Dalam Angka 2025  sudah tersedia dan dapat diakses disini

Perkembangan Harga Produsen Gabah dan Beras Provinsi Lampung Juli 2022

Perkembangan Harga Produsen Gabah dan Beras Provinsi Lampung Juli 2022Unduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 1 Agustus 2022
Ukuran File : 1.1 MB

Abstraksi

Selama Juli 2022, Survei Harga Produsen Gabah mencatat 46 observasi dengan kelompok gabah kualitas Gabah Kering Giling (GKG) sebanyak 26 observasi (56,52 %), dan Gabah Kering Panen (GKP) sebanyak 20 observasi (43,48 %).

Harga gabah tertinggi di tingkat petani mencapai Rp. 5.000,00 per kg pada gabah kualitas GKP dengan Varietas IR64 yang terdapat di Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu. Harga tersebut lebih tinggi dari Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yaitu Rp. 4.200,00 per kg. Sedangkan harga gabah terendah mencapai Rp. 3.900,00 per kg pada gabah kualitas GKP dengan Varietas Muncul terdapat di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

Di tingkat penggilingan, harga gabah tertinggi Rp. 5.050,00 per kg pada gabah kualitas GKP dengan Varietas IR 64 terdapat di Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. Harga tersebut diatas HPP yaitu Rp. 4.250,00 per kg.  Sedangkan harga gabah terendah kelompok kualitas GKP yaitu Rp. 4.000,00 per kg dengan Varietas Muncul, terdapat di Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu (Statistics of Pringsewu Municipality)

Jl. Raya Gading Rejo KM.33 Wonodadi

Gading Rejo 35372

Telp (62-729) 7330811

 Mailbox : bps1810@bps.go.id

 

Jam layanan Pelayanan Statistik Terpadu

- Senin-Kamis : 08.00-15.30 WIB (tanpa jam isitirahat)

- Jumat : 08.00-16.00 WIB (tanpa jam isitirahat)  

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik