Profil Kemiskinan September 2022 Provinsi Lampung - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu

Berikan penilaian Anda terhadap layanan kami di https://s.bps.go.id/SKD2025-Pringsewu 

Laporkan melalui https://lapor.go.id atau https://webapps.bps.go.id/pengaduan jika terjadi hal-hal yang kurang berkenan atau petugas kami meminta imbalan atau tip.

Untuk Mendukung Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pringsewu, saat ini Publikasi Kabupaten Pringsewu Dalam Angka 2025  sudah tersedia dan dapat diakses disini

Profil Kemiskinan September 2022 Provinsi Lampung

Profil Kemiskinan September 2022 Provinsi LampungUnduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 16 Januari 2023
Ukuran File : 2.97 MB

Abstraksi

Pada bulan September 2022, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di Lampung mencapai 995,59 ribu jiwa (11,44 persen), turun sebesar 6,82 ribu jiwa dibandingkan dengan kondisi Maret 2022 yang sebesar 1.002,41 ribu orang (11,57 persen).

Persentase penduduk miskin perkotaan pada September 2022 adalah sebesar 8,34 persen atau naik 0,03 poin dibandingkan Maret 2022 yang sebesar 8,31 persen. Sementara persentase penduduk miskin perdesaan pada September 2022 sebesar 12,96 persen turun 0,18 poin dibandingkan Maret 2022 yang sebesar 13,14 persen.

Sepanjang periode Maret-September 2022, jumlah penduduk miskin di perkotaan mengalami kenaikan sebanyak 4,3 ribu orang (dari 234,78 ribu orang pada Maret 2022 menjadi 239,11 ribu orang pada September 2022). Sementara itu, pada periode yang sama jumlah penduduk miskin perdesaaan mengalami penurunan sebanyak 11,2 ribu orang (dari 767,63 ribu orang pada Maret 2022 menjadi 756,48 ribu orang pada September 2022).
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu (Statistics of Pringsewu Municipality)

Jl. Raya Gading Rejo KM.33 Wonodadi

Gading Rejo 35372

Telp (62-729) 7330811

 Mailbox : bps1810@bps.go.id

 

Jam layanan Pelayanan Statistik Terpadu

- Senin-Kamis : 08.00-15.30 WIB (tanpa jam isitirahat)

- Jumat : 08.00-16.00 WIB (tanpa jam isitirahat)  

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik