Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Lampung Triwulan II-2023 - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu

Berikan penilaian Anda terhadap layanan kami di https://s.bps.go.id/SKD2025-Pringsewu 

Laporkan melalui https://lapor.go.id atau https://webapps.bps.go.id/pengaduan jika terjadi hal-hal yang kurang berkenan atau petugas kami meminta imbalan atau tip.

Untuk Mendukung Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pringsewu, saat ini Publikasi Kabupaten Pringsewu Dalam Angka 2025  sudah tersedia dan dapat diakses disini

Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Lampung Triwulan II-2023

Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Lampung Triwulan II-2023Unduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 7 Agustus 2023
Ukuran File : 5.25 MB

Abstraksi

Ekonomi Provinsi Lampung triwulan II-2023 terhadap triwulan I-2023 mengalami pertumbuhan sebesar 8,15 persen (q-to-q). Dari sisi produksi, Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan mengalami pertumbuhan terti nggi sebesar 18,35 persen. Dari sisi pengeluaran, Komponen Pengeluaran Konsumsi Pemerintah (PK-P) mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 32,11 persen.

Ekonomi Provinsi Lampung triwulan II-2023 terhadap triwulan II-2022 (y-on-y) mengalami pertumbuhan sebesar 4,00 persen. Dari sisi produksi, Lapangan Usaha Transportasi dan Pergudangan mengalami pertumbuhan terti nggi sebesar 19,32 persen. Sementara dari sisi pengeluaran, Komponen Pengeluaran Ekspor Barang dan Jasa mengalami pertumbuhan terti nggi sebesar 9,83 persen.

Ekonomi Provinsi Lampung semester I-2023 terhadap semester I-2022 (c-to-c) tumbuh sebesar 4,45 persen. Dari sisi produksi, pertumbuhan terbesar terjadi pada Lapangan Usaha Transportasi dan Pergudangan sebesar 22,40 persen. Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan terti nggi terjadi pada Komponen Pengeluaran Ekspor Barang dan Jasa sebesar 9,96 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu (Statistics of Pringsewu Municipality)

Jl. Raya Gading Rejo KM.33 Wonodadi

Gading Rejo 35372

Telp (62-729) 7330811

 Mailbox : bps1810@bps.go.id

 

Jam layanan Pelayanan Statistik Terpadu

- Senin-Kamis : 08.00-15.30 WIB (tanpa jam isitirahat)

- Jumat : 08.00-16.00 WIB (tanpa jam isitirahat)  

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik