April 2024 inflasi Year on Year (y-on-y) Kota Metro sebesar 2,88 persen. - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu

Berikan penilaian Anda terhadap layanan kami di https://s.bps.go.id/SKD2025-Pringsewu 

Laporkan melalui https://lapor.go.id atau https://webapps.bps.go.id/pengaduan jika terjadi hal-hal yang kurang berkenan atau petugas kami meminta imbalan atau tip.

Untuk Mendukung Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pringsewu, saat ini Publikasi Kabupaten Pringsewu Dalam Angka 2025  sudah tersedia dan dapat diakses disini

April 2024 inflasi Year on Year (y-on-y) Kota Metro sebesar 2,88 persen.

April 2024 inflasi Year on Year (y-on-y) Kota Metro sebesar 2,88 persen.Unduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 2 Mei 2024
Ukuran File : 3.13 MB

Abstraksi

Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya seluruh indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 8,67 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,44 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,36 persen; kelompok kesehatan sebesar 1,23 persen; kelompok transportasi sebesar 0,69 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,74 persen; kelompok pendidikan sebesar 1,20 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 1,62 persen dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,13 persen. Sementara kelompok yang mengalami penurunan indeks, yaitu: kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,59 persen; dan kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 1,86 persen.

Tingkat inflasi month to month (m-to-m) dan tingkat inflasi year to date (y-to-d) Kota Metro bulan April 2024 masing-masing sebesar - 0,02 persen dan 0,87 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu (Statistics of Pringsewu Municipality)

Jl. Raya Gading Rejo KM.33 Wonodadi

Gading Rejo 35372

Telp (62-729) 7330811

 Mailbox : bps1810@bps.go.id

 

Jam layanan Pelayanan Statistik Terpadu

- Senin-Kamis : 08.00-15.30 WIB (tanpa jam isitirahat)

- Jumat : 08.00-16.00 WIB (tanpa jam isitirahat)  

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik