Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi Lampung Februari 2024 Sebesar 4,12 Persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu

Berikan penilaian Anda terhadap layanan kami di https://s.bps.go.id/SKD2025-Pringsewu 

Laporkan melalui https://lapor.go.id atau https://webapps.bps.go.id/pengaduan jika terjadi hal-hal yang kurang berkenan atau petugas kami meminta imbalan atau tip.

Untuk Mendukung Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pringsewu, saat ini Publikasi Kabupaten Pringsewu Dalam Angka 2025  sudah tersedia dan dapat diakses disini

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi Lampung Februari 2024 Sebesar 4,12 Persen

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi Lampung Februari 2024 Sebesar 4,12 PersenUnduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 8 Mei 2024
Ukuran File : 2.49 MB

Abstraksi

  • Jumlah angkatan kerja berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Februari 2024 sebanyak 5.044,04 ribu orang, naik 40,90 ribu orang dibanding Februari 2023. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) turun sebesar 0,56 persen poin.
  • Penduduk yang bekerja sebanyak 4.836,33 ribu orang, naik sebanyak 42,30 ribu orang dari Februari 2023. Lapangan pekerjaan yang paling banyak menyerap tenaga kerja adalah Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar 46,19 persen. 
  • Sebanyak 1.329,91 ribu orang (27,50 persen) bekerja pada kegiatan formal, naik sebesar 2,39 persen poin dibanding Februari 2023.
  • Persentase setengah penganggur naik sebanyak 3,06 persen poin, sementara pekerja paruh waktu turun sebesar 2,90 persen poin dibandingkan Februari 2023.
  • Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Februari 2024 sebesar 4,12 persen, turun sebesar 0,06 persen poin dibandingkan dengan Februari 2023.
  • Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu (Statistics of Pringsewu Municipality)

    Jl. Raya Gading Rejo KM.33 Wonodadi

    Gading Rejo 35372

    Telp (62-729) 7330811

     Mailbox : bps1810@bps.go.id

     

    Jam layanan Pelayanan Statistik Terpadu

    - Senin-Kamis : 08.00-15.30 WIB (tanpa jam isitirahat)

    - Jumat : 08.00-16.00 WIB (tanpa jam isitirahat)  

    logo_footer

    Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik