Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Survei Harga Perdagangan Besar (SHPB) Kabupaten Pringsewu Tahun 2024

Dirilis pada 01 April 2024Sensus dan Survey

Gadingrejo - BPS Kabupaten Pringsewu melaksanakan pendataan Survei Harga Perdagangan Besar (SHPB) 2024. SHPB merupakan salah satu survei rutin bulanan yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Kegiatan pencacahan lapangan SHPB dilaksanakan tanggal 1-20 untuk setiap bulannya. Jumlah sampel SHPB 2024 Kabupaten Pringsewu sebanyak 19 sampel yang tersebar di beberapa kecamatan seperti Ambarawa, Pringsewu, Gadingrejo, Banyumas, dan Adiluwih dengan jumlah petugas yang melakukan pengumpulan data sebanyak 12 orang petugas. Pengumpulan data SHPB dilaksanakan dengan metode wawancara langsung para petugas pencacah kepada responden. Data harga yang dicakup dalam survei harga perdagangan besar (SHPB) adalah harga di tingkat grosir yang dibagi dalam 5 sektor, yaitu sektor pertanian, pertambangan dan penggalian, industri, kelompok barang impor, dan barang ekspor. SHPB bertujuan untuk mendapatkan data statistik harga grosir yang dapat dipercaya dan tepat waktu, sehingga dapat diketahui perkembangan harga antar waktu  untuk komoditas di tingkat perdagangan besar (pedagang grosir). Selain itu, data dari SHPB juga digunakan untuk bahan penyusunan angka Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) secara bulanan. IHPB adalah angka indeks yang menggambarkan besarnya perubahan harga pada tingkat harga perdagangan besar/harga grosir dari komoditas-komoditas yang diperdagangkan di suatu daerah. Komoditas tersebut merupakan produksi dalam negeri yang dipasarkan di dalam negeri maupun diekspor dan komoditas yang diimpor. IHPB diperlukan sebagai landasan pemerintah membuat kebijakan untuk menjaga stabilitas harga komoditas dengan memantau perkembangan harga. (AS) dan (AP).

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Pringsewu

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial