Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Audiensi BPS Kabupaten Pringsewu ke UMPRI: Kerja Sama dalam Bidang Statistik

Dirilis pada 15 Mei 2024Statistik Lain

Pringsewu – [15 Mei 2024] Kepala BPS Kabupaten Pringsewu, Eko Purnomo, SST., M.M. beserta jajarannya melakukan audiensi dengan Rektor Universitas Muhammadiyah Pringsewu (UMPRI), Ns. Arena Lestari, M.Kep., Sp.Kep.J., Ph.D., di ruang rektor UMPRI. Adapun tujuan audiensi ini adalah untuk dapat menjalin kerja sama antara BPS Kabupaten Pringsewu dengan UMPRI dalam bidang statistik.  Dalam audiensi, Kepala BPS Kabupaten Pringsewu mengatakan “Sudah 15 tahun BPS Kabupaten Pringsewu berdiri sesuai dengan berdirinya Kabupaten Pringsewu, tentu BPS ingin berkontribusi lebih untuk Kabupaten Pringsewu, salah satunya melalui dunia pendidikan”. Melalui kerja sama ini diharapkan dapat terlaksana Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang selaras dengan kebutuhan BPS dan Perguruan Tinggi, serta Program Pojok Statistik yang bertujuan untuk peningkatan listerasi statistik, peningkatan pemanfaatan data statistik, dan pembangunan statistik.  “UMPRI dapat menunjuk mahasiswa sebagai Agen Statistik yang nantinya Agen tersebut akan mendapatkan sosialisasi, workshop, ataupun webinar terkait statistik, kemudian Agen Statistik dapat menyebarluaskan (pengetahuan terkait statistik) di dalam kampus maupun ke masyarakat” Lanjut Kepala BPS Kabupaten Pringsewu. Rektor UMPRI merespons dengan hangat langkah positif ini, sehingga ke depan BPS Kabupaten Pringsewu dan UMPRI akan berkolaborasi untuk menindaklanjuti program-program yang telah dibahas pada pertemuan ini. Diharapkan kerja sama ini dapat memberikan kebermanfaatan yang positif dan semakin meningkatkan literasi statistik di Kabupaten Pringsewu.   (AS) dan (AR)

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Pringsewu

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial