Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Supervisi Survei Ubinan Padi Subround I 2024

Dirilis pada 25 April 2024Sensus dan Survey

Gadingrejo - Dalam rangka mengawal kualitas data ubinan padi, Kepala BPS Kabupaten Pringsewu, Eko Purnomo SST, MM. dan tim melakukan supervisi pelaksanaan ubinan Padi di Kecamatan Gadingrejo pada 25 April 2024.   Survei Ubinan Padi bertujuan untuk mendapatkan angka produktivitas padi per hektar. Informasi lain yang dikumpulkan antara lain koordinat lokasi ubinan, cara penanaman, sistem penanaman, penggunaan pupuk, penanggulangan OPT, dan berbagai informasi pendukung lainnya. Berikut Langkah-langkah dalam melaksanakan ubinan: Langkah pertama yang dilakukan dalam pelaksaan ubinan adalah menentukan petak lahan sawah titik pengamatan KSA (Kerangka Sampel Area) yang sudah dalam fase panen. Selanjutnya melakukan pengukuran lahan menggunakan langkah kaki biasa arah Barat-Timur dan Utara-Selatan. Kemudian, masukkan jumlah langkah kaki biasa tersebut pada aplikasi untuk mendapatkan nomor random terpilih sehingga dapat ditentukan titik yang akan dilakukan ubinan. Setelah titik ditentukan, dilanjutkan dengan memasangkan alat ubinan dengan ukuran 2,5 m x 2,5 m dan melakukan pemanenan padi di dalam petak tersebut. Langkah terakhir adalah penimbangan padi bersih yang sudah dibersihkan dari kotoran.(AS)

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Pringsewu

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial