Survei Harga Perdagangan Besar (SHPB) Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu

Berikan penilaian Anda terhadap layanan kami di https://s.bps.go.id/SKD2024_Pringsewu 

Untuk Mendukung Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pringsewu, saat ini Publikasi Kabupaten Pringsewu Dalam Angka 2024  sudah tersedia dan dapat diakses disini

Laporkan melalui https://lapor.go.id jika terjadi hal-hal yang kurang berkenan atau petugas kami meminta imbalan atau tip.

Survei Harga Perdagangan Besar (SHPB) Kabupaten Pringsewu Tahun 2024

Survei Harga Perdagangan Besar (SHPB) Kabupaten Pringsewu Tahun 2024

1 April 2024 | Kegiatan Statistik


Gadingrejo - BPS Kabupaten Pringsewu melaksanakan pendataan Survei Harga Perdagangan Besar (SHPB) 2024. SHPB merupakan salah satu survei rutin bulanan yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Kegiatan pencacahan lapangan SHPB dilaksanakan tanggal 1-20 untuk setiap bulannya. Jumlah sampel SHPB 2024 Kabupaten Pringsewu sebanyak 19 sampel yang tersebar di beberapa kecamatan seperti Ambarawa, Pringsewu, Gadingrejo, Banyumas, dan Adiluwih dengan jumlah petugas yang melakukan pengumpulan data sebanyak 12 orang petugas. Pengumpulan data SHPB dilaksanakan dengan metode wawancara langsung para petugas pencacah kepada responden. Data harga yang dicakup dalam survei harga perdagangan besar (SHPB) adalah harga di tingkat grosir yang dibagi dalam 5 sektor, yaitu sektor pertanian, pertambangan dan penggalian, industri, kelompok barang impor, dan barang ekspor.


SHPB bertujuan untuk mendapatkan data statistik harga grosir yang dapat dipercaya dan tepat waktu, sehingga dapat diketahui perkembangan harga antar waktu  untuk komoditas di tingkat perdagangan besar (pedagang grosir). Selain itu, data dari SHPB juga digunakan untuk bahan penyusunan angka Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) secara bulanan.


IHPB adalah angka indeks yang menggambarkan besarnya perubahan harga pada tingkat harga perdagangan besar/harga grosir dari komoditas-komoditas yang diperdagangkan di suatu daerah. Komoditas tersebut merupakan produksi dalam negeri yang dipasarkan di dalam negeri maupun diekspor dan komoditas yang diimpor. IHPB diperlukan sebagai landasan pemerintah membuat kebijakan untuk menjaga stabilitas harga komoditas dengan memantau perkembangan harga. 


Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu (Statistics of Pringsewu Municipality)Jl. Raya Gading Rejo KM.33 Wonodadi

Gading Rejo 35372

Telp (62-729) 7330811

  Mailbox : bps1810@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik