Indeks Harga Konsumen Gabungan Provinsi Lampung Bulan November 2018 mengalami kenaikan 0,26 Persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu

Berikan penilaian Anda terhadap layanan kami di https://s.bps.go.id/SKD2025-Pringsewu 

Laporkan melalui https://lapor.go.id atau https://webapps.bps.go.id/pengaduan jika terjadi hal-hal yang kurang berkenan atau petugas kami meminta imbalan atau tip.

Untuk Mendukung Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pringsewu, saat ini Publikasi Kabupaten Pringsewu Dalam Angka 2025  sudah tersedia dan dapat diakses disini

Indeks Harga Konsumen Gabungan Provinsi Lampung Bulan November 2018 mengalami kenaikan 0,26 Persen

Indeks Harga Konsumen Gabungan Provinsi Lampung Bulan November 2018 mengalami kenaikan 0,26 PersenUnduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 3 Desember 2018
Ukuran File : 1.2 MB

Abstraksi

November 2018, IHK Gabungan Lampung mengalami peningkatan indeks dari 135,02 pada Oktober 2018 menjadi 135,37 pada November 2018, dengan demikian terjadi inflasi sebesar 0,26 persen.

Berdasarkan penghitungan inflasi tahun kalender (point to point) Januari-November 2018 sebesar 2,41 persen dan inflasi year on year (yoy) November 2018 terhadap tahun 2017 adalah sebesar 2,86 persen.

Dari tujuh kelompok pengeluaran, lima kelompok mengalami inflasi, yaitu kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau sebesar 0,85 persen; kelompok kesehatan 0,42 persen; kelompok perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar 0,39 persen; kelompok transport, komunikasi dan jasa keuangan 0,23 persen; dan kelompok pendidikan, rekreasi dan olahraga kelompok sandang 0,02 persen. Sebaliknya, kelompok bahan makanan mengalami deflasi (turun sebesar 0,20 persen); dan kelompok sandang sebesar 0,05 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu (Statistics of Pringsewu Municipality)

Jl. Raya Gading Rejo KM.33 Wonodadi

Gading Rejo 35372

Telp (62-729) 7330811

 Mailbox : bps1810@bps.go.id

 

Jam layanan Pelayanan Statistik Terpadu

- Senin-Kamis : 08.00-15.30 WIB (tanpa jam isitirahat)

- Jumat : 08.00-16.00 WIB (tanpa jam isitirahat)  

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik