Indeks Harga Konsumen Gabungan Provinsi Lampung bulan Mei 2019 mengalami kenaikan 0,76 persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu

Berikan penilaian Anda terhadap layanan kami di https://s.bps.go.id/SKD2025-Pringsewu 

Laporkan melalui https://lapor.go.id atau https://webapps.bps.go.id/pengaduan jika terjadi hal-hal yang kurang berkenan atau petugas kami meminta imbalan atau tip.

Untuk Mendukung Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pringsewu, saat ini Publikasi Kabupaten Pringsewu Dalam Angka 2025  sudah tersedia dan dapat diakses disini

Indeks Harga Konsumen Gabungan Provinsi Lampung bulan Mei 2019 mengalami kenaikan 0,76 persen

Indeks Harga Konsumen Gabungan Provinsi Lampung bulan Mei 2019 mengalami kenaikan 0,76 persenUnduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 10 Juni 2019
Ukuran File : 1.25 MB

Abstraksi

Mei 2019, IHK Gabungan Lampung mengalami peningkatan indeks dari 137,02 pada April 2019 menjadi 138,07 pada Mei 2019, dengan demikian terjadi inflasi sebesar 0,76 persen.

Berdasarkan penghitungan inflasi tahun kalender (point to point) Mei 2019 mengalami inflasi sebesar 1,69 persen, sedangkan inflasi year on year (yoy) Mei 2019 terhadap Mei tahun 2018 adalah sebesar 3,06 persen.

Dari tujuh kelompok pengeluaran, enam kelompok mengalami inflasi, yaitu kelompok bahan makanan yang mengalami inflasi sebesar 1,91 persen; kelompok transport, komunikasi dan jasa keuangan 1,41 persen; kelompok kesehatan 0,36 persen; kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau 0,33 persen; kelompok sandang 0,18 persen; dan kelompok perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar 0,13 persen. Sebaliknya, kelompok pendidikan, rekreasi dan olahraga mengalami deflasi (penurunan indeks sebesar 0,26 persen).
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu (Statistics of Pringsewu Municipality)

Jl. Raya Gading Rejo KM.33 Wonodadi

Gading Rejo 35372

Telp (62-729) 7330811

 Mailbox : bps1810@bps.go.id

 

Jam layanan Pelayanan Statistik Terpadu

- Senin-Kamis : 08.00-15.30 WIB (tanpa jam isitirahat)

- Jumat : 08.00-16.00 WIB (tanpa jam isitirahat)  

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik