Perkembangan Indeks Harga Konsumen Gabungan Lampung Juni 2019 - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu

Berikan penilaian Anda terhadap layanan kami di https://s.bps.go.id/SKD2025-Pringsewu 

Laporkan melalui https://lapor.go.id atau https://webapps.bps.go.id/pengaduan jika terjadi hal-hal yang kurang berkenan atau petugas kami meminta imbalan atau tip.

Untuk Mendukung Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pringsewu, saat ini Publikasi Kabupaten Pringsewu Dalam Angka 2025  sudah tersedia dan dapat diakses disini

Perkembangan Indeks Harga Konsumen Gabungan Lampung Juni 2019

Perkembangan Indeks Harga Konsumen Gabungan Lampung Juni 2019Unduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 1 Juli 2019
Ukuran File : 0.45 MB

Abstraksi

Juni 2019, IHK Gabungan Lampung mengalami peningkatan indeks dari 138,07 pada Mei 2019 menjadi 138,91 pada Juni 2019, dengan demikian terjadi inflasi sebesar 0,61 persen.

Berdasarkan penghitungan inflasi tahun kalender (point to point) Juni 2019 mengalami inflasi sebesar 2,31 persen, sedangkan inflasi year on year (yoy) Juni 2019 terhadap Juni tahun 2018 adalah sebesar 2,76 persen.

Dari tujuh kelompok pengeluaran, enam kelompok mengalami inflasi, yaitu kelompok bahan makanan yang mengalami inflasi sebesar 2,30 persen; kelompok sandang 0,36 persen; kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau 0,23 persen; kelompok pendidikan, rekreasi dan olahraga 0,14 persen; kelompok kesehatan 0,03 persen; dan kelompok perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar 0,01 persen. Sebaliknya, kelompok transport, komunikasi dan jasa keuangan mengalami deflasi (penurunan indeks) sebesar 0,24 persen.

Dari dua kota pemantauan di Lampung pada Juni 2019, seluruhnya mengalami inflasi. Inflasi Bandar Lampung sebesar 0,63 persen, dan inflasi Metro sebesar 0,48 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu (Statistics of Pringsewu Municipality)

Jl. Raya Gading Rejo KM.33 Wonodadi

Gading Rejo 35372

Telp (62-729) 7330811

 Mailbox : bps1810@bps.go.id

 

Jam layanan Pelayanan Statistik Terpadu

- Senin-Kamis : 08.00-15.30 WIB (tanpa jam isitirahat)

- Jumat : 08.00-16.00 WIB (tanpa jam isitirahat)  

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik