Perkembangan Ekspor dan Impor Provinsi Lampung, Oktober 2019 - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu

Berikan penilaian Anda terhadap layanan kami di https://s.bps.go.id/SKD2025-Pringsewu 

Laporkan melalui https://lapor.go.id atau https://webapps.bps.go.id/pengaduan jika terjadi hal-hal yang kurang berkenan atau petugas kami meminta imbalan atau tip.

Untuk Mendukung Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pringsewu, saat ini Publikasi Kabupaten Pringsewu Dalam Angka 2025  sudah tersedia dan dapat diakses disini

Perkembangan Ekspor dan Impor Provinsi Lampung, Oktober 2019

Perkembangan Ekspor dan Impor Provinsi Lampung, Oktober 2019Unduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 15 November 2019
Ukuran File : 0.94 MB

Abstraksi

Nilai total ekspor Provinsi Lampung pada bulan Oktober 2019 mencapai US$249,02 juta, mengalami penurunan sebesar US$24,10 juta atau turun 8,82 persen dibandingkan ekspor September 2019 yang tercatat US$273,12 juta. Nilai ekspor Oktober 2019 ini jika dibandingkan dengan Oktober 2018 yang tercatat US$319,53 juta, mengalami penurunan sebesar US$70,51 juta atau turun 22,07 persen.

Lima golongan barang utama ekspor Provinsi Lampung pada bulan Oktober 2019 yaitu lemak dan minyak hewan/nabati; kopi, teh, dan rempah-rempah;  batu bara; olahan dari buah-buahan/sayuran; dan bubur kayu/pulp.

Penurunan ekspor Oktober 2019 terhadap September 2019 terjadi pada dua golongan barang utama tersebut yaitu lemak dan minyak hewan/nabati turun 37,36 persen serta kopi, teh dan rempah-rempah turun 12,84 persen. Golongan barang utama yang mengalami peningkatan adalah batu bara, bubur kayu/pulp dan olahan dari buah-buahan/sayuran, masing-masing sebesar 43,43 persen, 24,56 persen, dan  0,33 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu (Statistics of Pringsewu Municipality)

Jl. Raya Gading Rejo KM.33 Wonodadi

Gading Rejo 35372

Telp (62-729) 7330811

 Mailbox : bps1810@bps.go.id

 

Jam layanan Pelayanan Statistik Terpadu

- Senin-Kamis : 08.00-15.30 WIB (tanpa jam isitirahat)

- Jumat : 08.00-16.00 WIB (tanpa jam isitirahat)  

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik