Persentase Penduduk Miskin Lampung September 2020 naik menjadi 12,76 persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu

Berikan penilaian Anda terhadap layanan kami di https://s.bps.go.id/SKD2025-Pringsewu 

Laporkan melalui https://lapor.go.id atau https://webapps.bps.go.id/pengaduan jika terjadi hal-hal yang kurang berkenan atau petugas kami meminta imbalan atau tip.

Untuk Mendukung Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pringsewu, saat ini Publikasi Kabupaten Pringsewu Dalam Angka 2025  sudah tersedia dan dapat diakses disini

Persentase Penduduk Miskin Lampung September 2020 naik menjadi 12,76 persen

Persentase Penduduk Miskin Lampung September 2020 naik menjadi 12,76 persenUnduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 15 Februari 2021
Ukuran File : 1.13 MB

Abstraksi

Pada bulan September 2020, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di Lampung mencapai 1,09 juta orang (12,76 persen), naik sebesar 41,82 ribu orang dibandingkan dengan kondisi Maret 2020 yang sebesar 1,05 juta orang (12,34 persen).

Persentase penduduk miskin di daerah perkotaan pada September 2020 adalah sebesar 9,59 persen atau naik 0,57 poin dibandingkan Maret 2020 yang sebesar 9,02 persen. Sementara persentase penduduk miskin di daerah perdesaan pada September 2020 sebesar 14,22 persen atau mengalami kenaikan 0,39 poin jika dibandingkan Maret 2020 yang sebesar 13,83 persen.

Selama periode Maret - September 2020, jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan naik sebanyak 22,18 ribu orang (dari 237,10 ribu orang pada Maret 2020 menjadi 259,28 ribu orang pada September 2020), sementara di daerah perdesaan mengalami kenaikan sebanyak 19,64 ribu orang (dari 812,22 ribu orang pada Maret 2020 menjadi 831,86 ribu orang pada September 2020).


Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu (Statistics of Pringsewu Municipality)

Jl. Raya Gading Rejo KM.33 Wonodadi

Gading Rejo 35372

Telp (62-729) 7330811

 Mailbox : bps1810@bps.go.id

 

Jam layanan Pelayanan Statistik Terpadu

- Senin-Kamis : 08.00-15.30 WIB (tanpa jam isitirahat)

- Jumat : 08.00-16.00 WIB (tanpa jam isitirahat)  

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik