Persentase Penduduk Miskin Provinsi Lampung Maret 2021 turun menjadi 12,62 persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu

Berikan penilaian Anda terhadap layanan kami di https://s.bps.go.id/SKD2025-Pringsewu 

Laporkan melalui https://lapor.go.id atau https://webapps.bps.go.id/pengaduan jika terjadi hal-hal yang kurang berkenan atau petugas kami meminta imbalan atau tip.

Untuk Mendukung Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pringsewu, saat ini Publikasi Kabupaten Pringsewu Dalam Angka 2025  sudah tersedia dan dapat diakses disini

Persentase Penduduk Miskin Provinsi Lampung Maret 2021 turun menjadi 12,62 persen

Persentase Penduduk Miskin Provinsi Lampung Maret 2021 turun menjadi 12,62 persenUnduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 15 Juli 2021
Ukuran File : 1.69 MB

Abstraksi

Pada bulan Maret 2021, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di Lampung mencapai 1,08 juta orang (12,62 persen), turun sebesar 7,21 ribu orang dibandingkan dengan kondisi September 2020 yang sebesar 1,09 juta orang (12,76 persen).

Persentase penduduk miskin di daerah perkotaan pada Maret 2021 adalah sebesar 9,29 persen atau turun 0,30 poin dibandingkan September 2020 yang sebesar 9,59 persen. Sementara persentase penduduk miskin di daerah perdesaan pada Maret 2021 sebesar 14,18 persen atau mengalami penurunan 0,04 poin jika dibandingkan September 2020 yang sebesar 14,22 persen.

Selama periode September 2020 - Maret 2021, jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan turun sebanyak 4,68 ribu orang (dari 259,28 ribu orang pada September 2020 menjadi 254,60 ribu orang pada Maret 2021), sementara di daerah perdesaan turun sebanyak 2,53 ribu orang (dari 831,86 ribu orang pada September 2020 menjadi 829,33 ribu orang pada Maret 2021).
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu (Statistics of Pringsewu Municipality)

Jl. Raya Gading Rejo KM.33 Wonodadi

Gading Rejo 35372

Telp (62-729) 7330811

 Mailbox : bps1810@bps.go.id

 

Jam layanan Pelayanan Statistik Terpadu

- Senin-Kamis : 08.00-15.30 WIB (tanpa jam isitirahat)

- Jumat : 08.00-16.00 WIB (tanpa jam isitirahat)  

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik