Perkembangan indeks harga konsumen Provinsi Lampung Desember 2022 - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu

Berikan penilaian Anda terhadap layanan kami di https://s.bps.go.id/SKD2025-Pringsewu 

Laporkan melalui https://lapor.go.id atau https://webapps.bps.go.id/pengaduan jika terjadi hal-hal yang kurang berkenan atau petugas kami meminta imbalan atau tip.

Untuk Mendukung Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pringsewu, saat ini Publikasi Kabupaten Pringsewu Dalam Angka 2025  sudah tersedia dan dapat diakses disini

Perkembangan indeks harga konsumen Provinsi Lampung Desember 2022

Perkembangan indeks harga konsumen Provinsi Lampung Desember 2022Unduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 2 Januari 2023
Ukuran File : 7.57 MB

Abstraksi

Pada  Desember  2022,  terjadi  inflasi  years  on  years  (yoy)  gabungan  dua  kota  di Lampung  sebesar 5,51 persen, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 114,68. Inflasi yoy Kota Bandar Lampung sebesar 5,52 persen, dengan IHK sebesar 114,63  dan  inflasi  yoy Kota Metro sebesar 5,37 persen dengan IHK sebesar 115,09.
Inflasi  terjadi  karena  adanya  kenaikan  harga  yang  ditunjukkan  oleh  naiknya sebagian besar indeks (inflasi) kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan minuman dan tembakau 4,91 persen; kelompok pakaian dan alas kaki 4,57 persen; kelompok  perumahan,  air,  listrik,  gas  dan  bahan  bakar  Lainnya  1,88  persen; kelompok  perlengkapan,  peralatan  dan  pemeliharaan  rutin  rumah  tangga  2,54 persen; kelompok kesehatan 4,96 persen; kelompok transportasi 15,37 persen; kelompok rekreasi, olahraga dan budaya 5,55 persen; kelompok pendidikan 9,23 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran 3,04 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya 6,76 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu (Statistics of Pringsewu Municipality)

Jl. Raya Gading Rejo KM.33 Wonodadi

Gading Rejo 35372

Telp (62-729) 7330811

 Mailbox : bps1810@bps.go.id

 

Jam layanan Pelayanan Statistik Terpadu

- Senin-Kamis : 08.00-15.30 WIB (tanpa jam isitirahat)

- Jumat : 08.00-16.00 WIB (tanpa jam isitirahat)  

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik