Perkembangan Indeks Harga Konsumen Juni 2023 - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu

Berikan penilaian Anda terhadap layanan kami di https://s.bps.go.id/SKD2025-Pringsewu 

Laporkan melalui https://lapor.go.id atau https://webapps.bps.go.id/pengaduan jika terjadi hal-hal yang kurang berkenan atau petugas kami meminta imbalan atau tip.

Untuk Mendukung Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pringsewu, saat ini Publikasi Kabupaten Pringsewu Dalam Angka 2025  sudah tersedia dan dapat diakses disini

Perkembangan Indeks Harga Konsumen Juni 2023

Perkembangan Indeks Harga Konsumen Juni 2023Unduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 3 Juli 2023
Ukuran File : 2.2 MB

Abstraksi

Pada Juni 2023, terjadi inflasi years on years (yoy) gabungan dua kota di Lampung sebesar 3,24 persen, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 116,29. Inflasi yoy Kota Bandar Lampung sebesar 3,34 persen, dengan IHK sebesar 116,26 dan inflasi yoy Kota Metro sebesar 2,40 persen dengan IHK sebesar 116,55.

Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks (inflasi) kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau 1,40 persen; kelompok pakaian dan alas kaki 4,75 persen; kelompok perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar rumah tangga 1,58 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga 2,53 persen; kelompok kesehatan 1,92 persen; kelompok transportasi 8,98 persen; kelompok rekreasi, olahraga dan budaya 3,08 persen; kelompok pendidikan 9,21 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran 2,54 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya 3,64 persen. Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu: kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 1,06 persen
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu (Statistics of Pringsewu Municipality)

Jl. Raya Gading Rejo KM.33 Wonodadi

Gading Rejo 35372

Telp (62-729) 7330811

 Mailbox : bps1810@bps.go.id

 

Jam layanan Pelayanan Statistik Terpadu

- Senin-Kamis : 08.00-15.30 WIB (tanpa jam isitirahat)

- Jumat : 08.00-16.00 WIB (tanpa jam isitirahat)  

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik