Pada Juli 2024, terjadi inflasi year on year (y-on-y) Provinsi Lampung sebesar 2,55 persen, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 107,14. Inflasi tertinggi terjadi di Kabupaten Lampung Timur sebesar 3,63 persen, dengan IHK sebesar 109,07 dan terendah terjadi Kabupaten Mesuji sebesar 1,73 persen dengan IHK sebesar 110,44.
Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks (inflasi) kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau yang mengalami inflasi sebesar 5,45 persen; kelompok pakaian dan alas kaki 3,19 persen; kelompok perumahan, air, listrik, bahan bakar rumah tangga 0,25 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga 0,80 persen; kelompok persen; kelompok transportasi 0,91 persen; kelompok pendidikan 2,39 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran 0,93 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya 3,17 persen. Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks (deflasi), yaitu: kelompok kesehatan sebesar 0,02 persen; kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,37 persen; dan kelompok rekreasi, olahraga dan budaya sebresar 0,51 persen.
Tingkat inflasi month to month (m-to-m) Juli 2024 tercatat deflasi sebesar 0,16 persen dan tingkat inflasi years to date (y-to-d) Juli 2024 mengalami inflasi sebesar 0,37 persen.