Senin, 1 Februari 2021, BPS Kabupaten Pringsewu melakukan rapat bulanan yang dihadiri oleh seluruh pegawai BPS Kabupaten Pringsewu. Rapat ini menjadi media penyegaran dan pengingat bagi semua pegawai untuk dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya. Sesuai dengan slogan PIA nya, pegawai BPS Kabupaten Pringsewu diharapkan dapat menjadi Aparatur Sipil Negara yang profesional dalam menajalankan tugasnya, berintegritas, dan amanah dalam mengemban setiap tugas dan kewajiban yang diberikan kepadanya.
Dalam rapat di awal bulan Februari ini, dibahas tentang Peraturan Kepala BPS No 8 tahun 2020. Peraturan ini merupakan hasil perampingan organisasi yang dilakukan Badan Pusat Statistik sesuai dengan instruksi dari Kemenpan RB. Dengan penjelasan mengenai peraturan ini, diharapkan setiap pegawai sudah memahami peran masing-masing di dalam organisasi dan dapat melaksanakan tuugas kewajibannya itu dengan baik. Setiap pegawai juga diharapkan dapat lebih memperhatikan kedisiplinannya dalam bekerja. Sehingga PIA tidak hanya sekedar menjadi slogan, tetapi budaya baru dalam bekerja.