Gadingrejo - BPS Kabupaten Pringsewu
melaksanakan pendataan Survei Harga Perdagangan Besar (SHPB) 2024. SHPB
merupakan salah satu survei rutin bulanan yang dilaksanakan oleh Badan Pusat
Statistik (BPS). Kegiatan pencacahan lapangan SHPB dilaksanakan tanggal 1-20 untuk
setiap bulannya. Jumlah sampel SHPB 2024 Kabupaten Pringsewu sebanyak 19 sampel
yang tersebar di beberapa kecamatan seperti Ambarawa, Pringsewu, Gadingrejo, Banyumas,
dan Adiluwih dengan jumlah petugas yang melakukan pengumpulan data sebanyak 12
orang petugas. Pengumpulan data SHPB dilaksanakan dengan metode wawancara
langsung para petugas pencacah kepada responden. Data harga yang dicakup dalam survei
harga perdagangan besar (SHPB) adalah harga di tingkat grosir yang dibagi dalam
5 sektor, yaitu sektor pertanian, pertambangan dan penggalian, industri,
kelompok barang impor, dan barang ekspor.
SHPB bertujuan untuk mendapatkan data statistik harga
grosir yang dapat dipercaya dan tepat waktu, sehingga dapat diketahui
perkembangan harga antar waktu untuk
komoditas di tingkat perdagangan besar (pedagang grosir). Selain itu, data dari
SHPB juga digunakan untuk bahan penyusunan angka Indeks Harga Perdagangan Besar
(IHPB) secara bulanan.
IHPB adalah
angka indeks yang menggambarkan besarnya perubahan harga pada tingkat harga
perdagangan besar/harga grosir dari komoditas-komoditas yang diperdagangkan di
suatu daerah. Komoditas tersebut merupakan produksi dalam negeri yang
dipasarkan di dalam negeri maupun diekspor dan komoditas yang diimpor. IHPB diperlukan sebagai landasan pemerintah membuat kebijakan untuk menjaga
stabilitas harga komoditas dengan memantau perkembangan harga.
(AS) dan (AP).