Listing Survei IMK Triwulanan I Tahun 2021 - Berita dan Siaran Pers - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu

Berikan penilaian Anda terhadap layanan kami di https://s.bps.go.id/SKD2025-Pringsewu 

Laporkan melalui https://lapor.go.id atau https://webapps.bps.go.id/pengaduan jika terjadi hal-hal yang kurang berkenan atau petugas kami meminta imbalan atau tip.

Untuk Mendukung Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pringsewu, saat ini Publikasi Kabupaten Pringsewu Dalam Angka 2025  sudah tersedia dan dapat diakses disini

Listing Survei IMK Triwulanan I Tahun 2021

Listing Survei IMK Triwulanan I Tahun 2021

17 Maret 2021 | Kegiatan Statistik


Survei Industri Mikro Kecil adalah kegiatan statistik produksi yang dilaksanakan pada periode triwulanan. Industri yang masuk dalam skala Mikro dan Kecil ini melibatkan tenaga kerja kurang dari 20 orang. Tepatnya, industri mikro memiliki tenaga kerja 1-4 orang sedangkan industri kecil memiliki tenaga kerja 5-19 orang.

Usaha IMK secara umum memiliki karakteristik antara lain memanfaatkan sumber daya alam lokal yang melimpah dan masih berkaitan dengan sektor primer (pertanian).

Pengawasan Petugas Listing Survei IMK Triwulanan I 2021 dilakukan oleh koordinator fungsi statistik produksi (Dewi Yuliana, S.T) dan KSK (Sugiarto) di Kecamatan Pagelaran tanggal 17 Maret 2021.

Pada triwulan I diawali dengan kegiatan listing (15 - 31 Maret 2021) dan dilanjutkan dengan kegiatan pencacahan yang akan berlangsung pada tanggal 1-9 April 2021.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu (Statistics of Pringsewu Municipality)

Jl. Raya Gading Rejo KM.33 Wonodadi

Gading Rejo 35372

Telp (62-729) 7330811

 Mailbox : bps1810@bps.go.id

 

Jam layanan Pelayanan Statistik Terpadu:

Senin-Jumat : 08.00-15.30 WIB (tanpa jam isitirahat)  

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik