Indeks Harga Konsumen Gabungan Provinsi Lampung Bulan Januari 2019 mengalami kenaikan 0,22 persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu

Berikan penilaian Anda terhadap layanan kami di https://s.bps.go.id/SKD2025-Pringsewu 

Laporkan melalui https://lapor.go.id atau https://webapps.bps.go.id/pengaduan jika terjadi hal-hal yang kurang berkenan atau petugas kami meminta imbalan atau tip.

Untuk Mendukung Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pringsewu, saat ini Publikasi Kabupaten Pringsewu Dalam Angka 2025  sudah tersedia dan dapat diakses disini

Indeks Harga Konsumen Gabungan Provinsi Lampung Bulan Januari 2019 mengalami kenaikan 0,22 persen

Indeks Harga Konsumen Gabungan Provinsi Lampung Bulan Januari 2019 mengalami kenaikan 0,22 persenUnduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 1 Februari 2019
Ukuran File : 1.19 MB

Abstraksi

Januari 2019, IHK Gabungan Lampung mengalami peningkatan indeks dari 135,78 pada Desember 2018 menjadi 136,08 pada Januari 2019, dengan demikian terjadi inflasi sebesar 0,22 persen.

Berdasarkan penghitungan inflasi tahun kalender (point to point) Januari 2019 sebesar 0,22 persen dan inflasi year on year (yoy) Januari 2019 terhadap Januari tahun 2018 adalah sebesar 1,66 persen.

Dari tujuh kelompok pengeluaran, lima kelompok mengalami inflasi, yaitu kelompok bahan makanan mengalami inflasi (naik sebesar 0,81 persen); kelompok sandang 0,53 persen; kelompok kesehatan 0,23 persen; kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau 0,22 persen; dan kelompok pendidikan, rekreasi dan olahraga 0,12 persen. Sebaliknya, dua kelompok pengeluaran mengalami deflasi, yaitu kelompok transport, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,21 persen dan kelompok perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar 0,08 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu (Statistics of Pringsewu Municipality)

Jl. Raya Gading Rejo KM.33 Wonodadi

Gading Rejo 35372

Telp (62-729) 7330811

 Mailbox : bps1810@bps.go.id

 

Jam layanan Pelayanan Statistik Terpadu

- Senin-Kamis : 08.00-15.30 WIB (tanpa jam isitirahat)

- Jumat : 08.00-16.00 WIB (tanpa jam isitirahat)  

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik