13 Agustus 2021 | Kegiatan Statistik
BPS Kabupaten Pringsewu melaksanakan pendataan SHPB. Pendataan Survei Harga Perdagangan Besar (SHPB) dilakukan untuk mendapatkan data harga grosir yang dapat dipercaya dan tepat waktu, sehingga diketahui perkembangan harga antar waktu. Selain itu, hasil survei ini digunakan untuk menyusun Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) yang menggambarkan perkembangan harga komoditas, salah satunya di tingkat pedagang besar (distributor atau pedagang grosir). SHPB dilaksanakan secara rutin setiap bulan. Dalam dokumentasi ini, petugas melakukan pendataan di Toko Ari Grosir, Toko Sindoro, dan Toko Rajawali.
Berita Terkait
Survei Harga Perdagangan Besar (SHPB) Kabupaten Pringsewu Tahun 2024
Survei Harga Perdesaan Agustus 2021
Survei Industri Mikro Kecil (IMK) Triwulan III Tahun 2021
BPS Kabupaten Pringsewu bekali Petugas Survei Harga Produsen 2025
Evaluasi Data SAKERNAS Agustus 2024
Pencacahan Sakernas Agustus 2024 dimulai
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu (Statistics of Pringsewu Municipality)Jl. Raya Gading Rejo KM.33 Wonodadi
Gading Rejo 35372
Telp (62-729) 7330811
Mailbox : bps1810@bps.go.id