Survei Harga Perdagangan Besar Agustus 2021 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu

Berikan penilaian Anda terhadap layanan kami di https://s.bps.go.id/SKD2025-Pringsewu 

Laporkan melalui https://lapor.go.id atau https://webapps.bps.go.id/pengaduan jika terjadi hal-hal yang kurang berkenan atau petugas kami meminta imbalan atau tip.

Untuk Mendukung Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pringsewu, saat ini Publikasi Kabupaten Pringsewu Dalam Angka 2025  sudah tersedia dan dapat diakses disini

Survei Harga Perdagangan Besar Agustus 2021

Survei Harga Perdagangan Besar Agustus 2021

13 Agustus 2021 | Kegiatan Statistik


BPS Kabupaten Pringsewu melaksanakan pendataan SHPB. Pendataan Survei Harga Perdagangan Besar (SHPB) dilakukan untuk mendapatkan data harga grosir yang dapat dipercaya dan tepat waktu, sehingga diketahui perkembangan harga antar waktu. Selain itu, hasil survei ini digunakan untuk menyusun Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) yang menggambarkan perkembangan harga komoditas, salah satunya di tingkat pedagang besar (distributor atau pedagang grosir). SHPB dilaksanakan secara rutin setiap bulan. Dalam dokumentasi ini, petugas melakukan pendataan di Toko Ari Grosir, Toko Sindoro, dan Toko Rajawali.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pringsewu (Statistics of Pringsewu Municipality)Jl. Raya Gading Rejo KM.33 Wonodadi

Gading Rejo 35372

Telp (62-729) 7330811

  Mailbox : bps1810@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik